Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Pemilihan Kosmetik yang Legal dan Aman Pada Masyarakat Kelurahan Kandri
(1) Universitas Negeri Semarang
(2) Universitas Negeri Semarang
(3) Universitas Negeri Semarang
(4) Universitas Negeri Semarang
(5) Universitas Negeri Semarang
(6) Universitas Negeri Semarang
(*) Corresponding Author
Abstract
Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan pokok, khususnya bagi kaum perempuan, agar dapat berpenampilan cantik dan menarik. Banyak penelitian yang menyebutkan adanya kandungan bahan-bahan berbahaya yang ditambahkan kedalam kosmetik, sehingga pemilihan kosmetik harus diperhatikan, agar kosmetik yang digunakan aman dan tidak membahayakan kesehatan. Kelurahan Kandri merupakan Kelurahan Wisata di Gunungpati, sehingga masyarakatnya, khususnya kaum perempuan, dituntut untuk betpenampilan menarik. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan edukasi tentang cara memilih kosmetik yang legal dan aman dengan mengakses Cek BPOM serta berbagai macam bahan berbahaya yang terdapat didalam kosmetik, serta efeknya terhadap kesehatan pada masyarakat Kelurahan Kandri. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan melakukan penyuluhan tentang kosmetik, bahan berbahaya yang terdapat di dalam kosmetik serta bahayanya terhadap kesehatan. Selain itu dilakukan kegiatan pelatihan cara melakukan pengecekan nomer registrasi kosmetik pada Cek BPOM.Pengabdian masyarakat ini merupakan menggunakan metode crosssectional. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner dengan metode pretest dan post test dengan membandingkan pengetahuan yang dimiliki masyarakat, sebelum dan sesudah diberikan edukasi. Responden dalam kegiatan ini adalah penduduk di Kelurahan Kandri. Rata- rata nilai pretest sebelum diberikan edukasi sebesar 76,54 sedangkan setelah diberikan edukasi sebesar 87,31. Hasil uji statistic menggunakan uji t test berpasangan dengan nilai p >0,05 menunjukkan terdapat perbedaan pemahaman pengetahuan yang signifikan. Sehingga kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mampu menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta tentang kosmetik yang aman.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Tahunan Direktorat Pengawasan T Ahun 2020. Jakarta; 2020.
BPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Bpom Ri. 2019;2010:1–258.
Direktorat Standardisasi Obat Tradisional SK dan K. Database Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya-Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. 2023.
Haerani A, Aeni SRN, Andini SN. Identifikasi Kandungan Merkuri (Hg) Pada Krim Pemutih Wajah Yang Dijual Di Pasar Andir Dengan Metode Spektrofotometri Serapan Atom (Ssa). Pharma Xplore J Ilm Farm. 2022;7(1):1–10.
Z A. Merkuri: Antara Manfaat dan Efek Penggunannnya bagi Kesehatan Manusia dan Lingkungan (In Bahasa Indonesia), Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar. In 2006.
Kesehatan DJP. Dampak Penggunaan Pemutih Bagi kesehatan Kulit. 2022;
Irving F, Butler DG. Ammoniated mercury toxicity in cattle. Can Vet J. 1975;16(9):260–4.
Sherly Dawile;, Fatimawali;, Wehantouw F. Analisis Zat Pewarna Rhodamin B Pada Kerupuk Yang Beredar di Kota Manado. 2013;2(03):86–90.
Lidya Valda Mamoto; Fatimawali Gayatri Citraningtyas. Analisis Rhodamin B pada Lipstik yang Beredar di Pasar Kota Manado. J Ilm Farm. 2013;2(02):61–7.
WHO IAFROC. IARC monographs on the evaluation of carcinogenic risks to humans. Volume 97. 1,3-butadiene, ethylene oxide and vinyl halides (vinyl fluoride, vinyl chloride and vinyl bromide). IARC Monogr Eval Carcinog Risks Hum. 2008;97:3–471.
Putri WKA. Pemeriksaan Penyalahgunaan Rhodamin B Sebagai Pewarna Pada Sediaan Lipstik Yang Beredar Dipusat Pasar Kota Medan. Universitas Sumatera Utara; 2009.
Puspitasari C, Rachmi Sulistyarini, S.H. MH, Yenny Eta Widyanti, S.H. MH. Implementasi Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pengawasan Kosmetik Palsu oleh BBPOM Surabaya). J Hukum, Fak Huk Univ Brawijaya. 2014;1–18.
Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik, Indonesia. Bpom Ri, 2023. Vol. 11, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik. 2023.
Nurhan AD, Firdaus H, Yulia R. Pengetahuan Ibu-Ibu Mengenai Kosmetik Yang Aman Dan Bebas Dari Kandungan Bahan Kimia Berbahaya. J Farm Komunitas. 2017;4(1):5.
Kreatif. KP dan E. Desa Wisata Kandri. 2023.
Yunianto EP, Anggoro Y. Understanding Illegal Cosmetic Circulation in Indonesian Online Marketplace through Problem Analysis Triangle. J Int Conf Proc. 2021;4(3):34–41.
Laverack G. Improving health outcomes through community empowerment: a review of the literature. J Health Popul Nutr. 2006 Mar;24(1):113–20.
DOI: https://doi.org/10.31596/jpk.v8i3.483
Article Metrics
Abstract viewed : 0 timesPDF files downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
License URL: http://creativecommons.org/licenses/by/2.0/
Copyright of Jurnal Pengabdian Kesehatan. ISSN: 2614-3593 (Print) and 2614-3607 (Online).